Langsung ke konten utama

Muslimah Di Luar Rumah, Boleh kah ?

     Bismillah. Saudari Muslimah-ku semoga ana dan antunna dirahamati Allah subhanahu wa ta'ala. Sungguh islam yang telah menjunjung tinggi martabat muslimah diposisi paling agung sehingga takheran apabila ada ayat atau hadits yang khusus membahas seputar muslimah. Ada pun kesempatan ini kami hendak sedikit menyinggung aktifitas muslimah diluar rumah, bagaimana islam menyikapinya ? apakah boleh seorang muslimah memenuhi kebutuhannya diluar rumah ??

     Didalam surah al-Ahzab ayat ke 33, Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :
وقرن فى بيوتكن ولا تبرجن تبرج الجهلية الأولى
(٣٣)
" Dan Hendaklah kamu (muslimah) tetap tinggal dirumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku layaknya orang-orang jahiliyah dahulu."
Dari ayat ini kita dapati suatu warning bahwasanya tempat posisi seorang muslimah itu dirumahnya maka bagaimana jika seorang muslimah melangkah meninggalkan area kekuasaannya ?

     Kita juga ketahui islam ialah agama yang dimana para umatnya tidak terkekang didalamnya, bahkan dimana ditemui suatu kesulitan maka pasti ada keringanan yang menyandinginya. semisal apabila kita sakit atau dalam kondisi safar dan takmampu mendapatkan air maka kita diberi pilihan lain yakni tayamum yang mana ini lebih meringankan kita, jika wudhu dengan air dan membasuh anggota wudhu yang mana hitunggannya lebih banyak dari tayamum maka hal ini menandakan bahwa adanya keringanan mengganti wudhu ke tayamum termasuk suatu rukhsah yang tampak begitu jelas bagi kita. 

     Begitu juga halnya bagi muslimah, ketika sebelumnya kita mengetahui keharusan wanita menetap dirumah dan kewajibannya dalam menjaga diri dan muru'ah rumah tangganya, hal itu takterlepas dari kondisi yang membuatnya harus melangkahkan kakinya beranjak dari rumahnya. 

     Dari hal ini ada keringanan sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya kalian telah diizinkan keluar rumah untuk memenuhi keperluan kalian." (HR Bukhari : IV/1800 (4795) dan Muslim : IV/1709 (2170)).

     Dari konteks hadits diatas Jelas sudah bahwa muslimah memang dibolehkan keluar rumah apabila memang ada kondisi atau hajat, baik yang bersifat penting atau pun hanya sekedar mencari bahan kebutuhan dapur.

     Namun dari penjelasan bolehnya muslimah keluar rumah dengan maksud memenuhi hajat kebutuhannya maka apakah izin baginya diperlukan ?? mengenai izin maka sebaiknya dan sepantasnya seorang muslimah izin kepada walinya sebab seorang wali yang bertanggung jawab besar terhadap apa apa yang terkait olehnya. ada pun pembahasan prihal izin in syaa Allah akan ada bahasan khusus.

Sekian dari kami pemaparan yang singkat ini, semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Antara Rumah dan Masjid bagi Muslimah

Antara Rumah dan Masjid bagi Muslimah         Hadits diatas seakan menggambarkan kedudukan rumah disisi kaum muslimah dan sebegitu mulianya wanita yang dimana saat ini banyak wanita yang keluar rumah dalam rangka bekerja namun ia melalaikan kemualian yang telah Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam sampaikan untuk kaum muslimah, apakah kantor-kantor mereka, toko-toko mereka, dan lainnya itu lebih berharga disisi apa yang telah Nabi Sabdakan pada mereka. Sebelumnya kita mengetahui bahwa sanya manfaat dari mentapnya wanita dirumah. Dan in syaa Allah kami akan sampaikan beberapa hadits yang berkaitan dengan hal ini. (1). Hadits Ummu Hamid, sahabiat yang mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berakata, “Wahai Rasulullah, saya senang shalat bersama engkau.”, Rasulullah Bersabda : “ Aku tahu kau suka shalat bersamaku, tapi shalatmu di dalam rumah itu lebih baik dari pada shalat di halaman dalam, shalat mu di halaman dalam itu lebih baik d...

Tempat Terbaik Kaum Muslimah

Muslimah dan Rumah    Allah memerintahkan istri-istri nabi dan istri-istri kaum muslimin secara umum untuk menetap di rumah. Allah berfirman, " dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumahmu Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu. " (al-Ahzab : 33)   Di dalam ayat tersebut terdapat kalimat perintah yang menunjukkan keharusan bagi wanita untuk menetap di rumahnya dan diperbolehkan keluar dengan Beberapa syarat yang ketat dan bukan berarti wanita harus dirumah dalam Arti dan maksud dikurung layaknya seorang tahanan, bukan demikian melainkan wanita menetap di rumah karena ini pertama perintah Allah, kedua ini juga sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang dilaksanakan oleh para istri beliau, dan yang ketiga menjaga diri dari fitnah yang diakibatkan keluar dari rumah. Karena sejatinya Wanita itu ialah aurat dan aurat bukanlah yang ditampakkan atau yang diumbar.    Di dalam surat al-ah...